Kedudukan Lembaga Permasyarakatan Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Permasyarakatan

Authors

  • Joke Punuhsingon Universitas Kristen Indonesia Tomohon
  • Herts Taunaumang Universitas Kristen Indonesia Tomohon
  • Rinny Ante Universitas Kristen Indonesia Tomohon
  • Rohyani Rigen Is Sumilat Universitas Kristen Indonesia Tomohon
  • Jocefina Adelleyda Tendean Universitas Kristen Indonesia Tomohon

Keywords:

position, correctional, justice, criminal

Abstract

Punishment is always realized through guidance in prisons or correctional institutions. There is a view that argues that lawbreakers can only be educated if they are exiled from social circles. They are also declared as individuals who are damaged in every way, so they cannot be expected to be friendly in their social lives. With this view, it is a legal retaliation and the desire of the community itself. The discussion concerns the relationship between correctional institutions in the criminal justice system, to find out the relationship between correctional institutions in the criminal justice system, using normative juridical research methods that examine legal sources, statutory regulations and court decisions, as well as documents contained in the criminal justice system. There are several books that discuss the position of correctional institutions as a subsystem of criminal justice. Correctional Institutions, in accordance with Article 1 Paragraph 1 of Law Number 22 of 2022 concerning correctional institutions, are one of the sub-systems in the Criminal Justice System in our country whose task is to provide guidance to prisoners who still have the opportunity to repent.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdussalam dan DPM Sitompul, Sistem Peradilan Pidana, (Jakarta: Restu Agung, 2007).

Acton, Lord, dalam Krisnawati, Dani, Hiariej, Eddy O.S., Gunarto, Marcus Priyo, Riyanto, Sigid, dan Supriyadi 2006, Bunga Rampai Hukum Pidana Khusus, Pena Pundi Aksara, Jakarta.

Adi Sujatno, Sistem Pemasyarakatan Indonesia (Membangun Manusia Mandiri), (Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Kehakiman dan HAM RI, 2004).

Adi Sujatno, Sistem Pemasyarakatan Indonesia Membangun Manusia Mandiri (Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM RI, 2004).

Andi Hamzah, Pelaksanaan Peradilan Pidana Berdasar Teori dan Praktek, (Jakarta: Rineka Cipta, 1994).

Antonius Sujata, Reformasi dalam Penegakan Hukum, Jakarta: Djambatan, 2000.

Barda Nawawi Arief, Kebijaksanaan Sanksi Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Makalah, (Semarang: Universitas Diponegoro, 1989).

Barda Nawawi Arief, Bunga rampai Kebijakan Hukum Pidana, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1996).

Boedi Dwi Yanti Sri Marsita, Pentingnya Penguasaan Psikologi Bagi Penyidik dalam Pemeriksaan Tersangka pada Tahap Penyidikan dalam Andi Hamzah (editor), Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986).

C.Harsono, Sistem Baru Pembinaan Narapidana, (Jakarta: Djambatan, 1995).

Departemen Kehakiman, Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan, 1990.

Didin Sudirman, Reposisi dan Revitalisasi Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, (Jakarta: Alnindra Dunia Perkasa, 2007).

Dwidja Priyatno, 2006, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, (Bandung, Refika Aditamma).

J.E. Sahetapi, Suatu Studi Khusus Mengenai Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana, (Jakarta: Rajawali Press, 1992).

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Malang: UMM Press, 2007).

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, (Bandung: Alumni, 1998).

Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, (Semarang: Undip, 1995).

Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat, (Bandung: Alumni, 1985).

Petrus Irwan Panjaitan dan Pandapotan Simorangkir, Lembaga Pemasyarakatan Dalam Perpektif Sistem Peradilan Pidana, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1995.

PP 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.

PP No. 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP.

Redaksi, “Portir”, Warta Pemasyarakatan, Tahun IX. Nomor 34, Nopember 2008.

Roeslan Saleh, Dari Lembar Kepustakaan Hukum Pidana (Jakarta: Sinar Grafika, 1988).

Romli Atmasasmita Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan SistemPemasyarakatan, (Jakarta: Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, 2008).

Romli Atmasasmita, Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan, (Jakarta: Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, 2008).

Romli Atmasasmita, Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi (Jakarta: Mandar Maju, 1995).

Sidik Sunaryo, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, (Malang: UMM Press, 2005).

Siti Utari, Koordinasi Penegak Hukum dan Mekanisme Kontrol Penahanan Sehubungan dengan Berlakunya KUHAP dalam Andi Hamzah (editor), Bunga Rampai Hukum Pidana dan acara Pidana, (Jakarta: Ghalia indonesia, 1986).

Soedikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), (Yogyakarta: Liberty, 1988).

Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana (Bandung: PT. Alumni, 1977).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP

Published

2024-03-04

How to Cite

Punuhsingon, J., Taunaumang, H., Ante, R., Sumilat, R. R. I., & Tendean, J. A. (2024). Kedudukan Lembaga Permasyarakatan Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Permasyarakatan. Rhapsodi Jurnal Studi Multidisiplin, 1(4), 205–214. Retrieved from http://journal.fkipukit.ac.id/index.php/RJSM/article/view/32

Issue

Section

Articles